KETUA DPR SETUJU RUU DESA CEPAT DISAHKAN
Undang-undang Desa itu memang sangat diperlukan dan harus ada, agar tidak terjadi lagi diskriminasi pembangunan antara desa yang satu dengan desa lainnya dan antara desa dengan kota. Hal tersebut disampaikan Ketua DPR, Marzuki Alie yang di damping oleh Mahrus Munir (F-PD) saat pertemuan dengan Asosiasi Kepala Desa se-Jawa Timur, Ruang Rapat Pimpinan, Rabu (15/6).
“UU Desa itu harus ada, agar ada kepastian mengenai status Kepala Desa dan Perangkatnya, dan UU Desa ini juga bisa sebagai faktor penunjang pembangunan desa, agar pembangunan di desa dapat dilakukan secara merata. Karena kami pun ingin desa bisa maju, agar tidak ada lagi diskriminasi, perbedaan antara desa yang satu dengan lainnya maupun dengan kota,”jelasnya.
Pembangunan pedesaan yang ada saat ini memang tertinggal dibandingkan kota dan disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya dampak dari Pemilukada. “Biasanya jika daerah yang calonnya menang dalam Pemilihan, daerahnya akan cepat dibangun, sebaliknya jika calonnya kalah dalam pemilihan, maka akan terlupakan,”tambah Marzuki.
Perwakilan Asosiasi Kepala Desa se-Jawa Timur, Samitri menuturkan, Kepala Desa dan perangkat lainnya akan selalu melakukan pengawalan untuk pembentukan UU Desa ini. “Kami akan selalu melakukan pengawalan, agar Undang-undang Desa ini dapat segera disahkan dan sesuai dengan substansi yang kami sarankan, seperti memuat kejelasan status kepala desa dan perangkatnya, masa jabatan kepala desa, APBN 5%-10%, dan lainnya,”terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Marzuki mengatakan DPR masih menunggu draft RUU tersebut dari pemerintah, karena hingga sekarang, draft tersebut belum ada di DPR. “Kami masih menunggu draft RUU Desa yang masih ada di pemerintah, sehingga sampai hari kami belum mengetahui bagaimana isi dari drafrt tersebut,”ungkapnya.(ra) foto:as/parle